Biasanya somasi diterapkan atas perkara ingkar janji atau wanprestasi yang sudah tertulis di atas kontrak. Tidak hanya itu, somasi juga diterapkan dalam perkara atau kasus-kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, dll. Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai somasi seperti pengertian somasi, hal-hal yang menimbulkan somasi dan contoh dari somasi.
Contoh Surat Somasi Perdata Pdf 11
Download File: https://urlgoal.com/2vEwOq
Dalam Pasal 1243 KUH Perdata, diatur tentang tuntutan wanprestasi suatu perjanjian. Hal ini hanya dapat dilakukan jika si berhutang telah diberi peringatan karena ia telah lalai dalam menjalankan kewajibannya. Peringatan ini dikeluarkan dalam bentuk tertulis, hal inilah yang disebut dengan somasi. Di dalam hukum perdata tidak dituliskan tentang siapa saja yang bisa membuat atau mengeluarkan somasi. Ini berarti siapapun bisa mengeluarkan somasi asalkan orang tersebut mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum.
Untuk mengeluarkan somasi juga tidak diwajibkan untuk diwakilkan kepada kuasa hukum. Bahkan untuk di pengadilan perdata juga tidak diwajibkan untuk diwakilkan oleh kuasa hukum. Hal ini terdapat dalam Pasal 118 HIR yang menjelaskan bahwa sebuah gugatan dapat dikeluarkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Perwakilan dari kuasa hukum hanya dibolehkan, bukan sebuah keharusan.
Somasi biasanya dikeluarkan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu masing-masing selama tujuh hari. Jika setelah somasi ketiga pihak yang diberikan somasi tidak menggubris makan akan dilakukan penuntutan hukum, boleh secara perdata atau pidana. Hal-hal yang harus dimuat dalam surat somasi adalah; hal yang dituntut seperti pembayaran, dasar tuntutan dan tanggal untuk tenggat waktu pembayaran. Di bawah ini adalah salah satu contoh surat somasi.
2ff7e9595c
Comments